POJK
Peraturan Badan Nomor 36-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Sektor Pasar Modal
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
- Pemeriksa adalah Pegawai Otoritas Jasa Keuangan yang diangkat oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan pemeriksaan di sektor pasar modal.
- Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan/atau keterangan lain yang dilakukan oleh Pemeriksa untuk membuktikan ada atau tidak adanya pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.
- Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan di sektor jasa keuangan.
- Perintah Tertulis adalah perintah secara tertulis untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan kegiatan tertentu guna memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan/atau mencegah dan mengurangi kerugian konsumen, masyarakat, dan sektor jasa keuangan.
