POJK
Peraturan Badan Nomor 36-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek...
Pasal 8
BAB 4 — PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk wajib: a. mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Pernyataan Pendaftaran, Penawaran Umum dan peraturan terkait lainnya, kecuali diatur lain dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan b. dilengkapi dengan:
- surat pernyataan dari Emiten atau Perusahaan Publik yang menyatakan Emiten atau Perusahaan Publik tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan Pasal 3 huruf b angka 3; dan
- surat pernyataan dari Akuntan yang melakukan audit atas laporan keuangan Emiten atau Perusahaan Publik yang menyatakan Emiten atau Perusahaan Publik tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan Pasal 3 huruf b angka 3.
