POJK
Peraturan Badan Nomor 36-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek...
Pasal 9
BAB 4 — PERNYATAAN PENDAFTARAN
Emiten atau Perusahaan Publik yang melakukan PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk wajib mencantumkan dalam Prospektus pada: a. halaman luar kulit muka sebagai berikut:
- “Prospektus Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk”, dengan menyebutkan pula nama Efek; dan
- total jumlah dana yang akan dihimpun dan jenis Efek yaitu Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, yang akan diterbitkan selama periode PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk. b. bab mengenai Penawaran Umum mengenai akad-akad yang akan digunakan, dalam hal Efek yang diterbitkan berupa Sukuk.
