POJK
Peraturan Badan Nomor 36-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek...
Pasal 7
BAB 3 — PERSYARATAN EFEK
Emiten yang mengalami kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 hanya dapat melaksanakan penawaran Efek bersifat utang dan/atau Sukuk tahap berikutnya dalam periode PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk apabila: a. Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang akan ditawarkan dalam tahap berikutnya dan seluruh Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang telah diterbitkan melalui PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk telah memenuhi persyaratan peringkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan b. periode PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk belum berakhir. www.djpp.kemenkumham.go.id
