POJK
Peraturan Badan Nomor 36-pojk-03-2019 Tahun 2019 tentang PENYAMPAIAN LAPORAN MELALUI PORTAL...
Pasal 5
BAB 2 — PENGGUNAAN PORTAL PELAPORAN TERINTEGRASI
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat menonaktifkan pengguna Portal Pelaporan Terintegrasi yang terdaftar berdasarkan pertimbangan tertentu. (2) Pengaktifan kembali pengguna Portal Pelaporan Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme pada Portal Pelaporan Terintegrasi.
