POJK
Peraturan Badan Nomor 36-pojk-03-2019 Tahun 2019 tentang PENYAMPAIAN LAPORAN MELALUI PORTAL...
Pasal 6
BAB 3 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Penanggung jawab dan/atau petugas pelaksana pelaporan Bank yang telah memiliki akses pada Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, tidak perlu melakukan pendaftaran secara mandiri pada Portal Pelaporan Terintegrasi. (2) Penanggung jawab dan/atau petugas pelaporan Bank yang telah memiliki akses pada Sistem Pelaporan Bank INDONESIA sebelumnya harus melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
