POJK
Peraturan Badan Nomor 36-pojk-03-2019 Tahun 2019 tentang PENYAMPAIAN LAPORAN MELALUI PORTAL...
Pasal 4
BAB 2 — PENGGUNAAN PORTAL PELAPORAN TERINTEGRASI
(1) Untuk menyampaikan Laporan melalui Sistem Pelaporan Otoritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), penanggung jawab, petugas pelaksana, dan/atau petugas pelaporan melakukan pendaftaran secara mandiri pada Portal Pelaporan Terintegrasi. (2) Bank mendaftarkan penanggung jawab, petugas pelaksana, dan/atau petugas pelaporan dari Sistem Pelaporan Otoritas dengan mekanisme dan tata cara pendaftaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Otoritas.
