POJK
Peraturan Badan Nomor 36-pojk-03-2019 Tahun 2019 tentang PENYAMPAIAN LAPORAN MELALUI PORTAL...
Pasal 3
BAB 2 — PENGGUNAAN PORTAL PELAPORAN TERINTEGRASI
(1) Bank menyampaikan Laporan kepada Otoritas melalui Sistem Pelaporan Otoritas yang terdapat di Portal Pelaporan Terintegrasi. (2) Bank harus menggunakan alamat situs web Portal Pelaporan Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke https://pelaporan.id atau alamat lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (3) Jenis, cakupan, format, serta tata cara penyusunan dan penyampaian Laporan melalui Sistem Pelaporan Otoritas diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan Otoritas mengenai pelaporan Bank kepada Sistem Pelaporan Otoritas.
