Pasal 32
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan pertimbangan tertentu dapat memerintahkan Bank untuk melakukan divestasi Penyertaan Modal atau menolak permohonan Penyertaan Modal atau divestasi atas inisiatif sendiri. (2) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. Penyertaan Modal atau divestasi atas inisiatif sendiri dapat berdampak negatif terhadap kondisi perekonomian nasional atau tidak sejalan dengan kepentingan nasional; b. Penyertaan Modal atau divestasi atas inisiatif sendiri tidak sejalan dengan arah kebijakan pengembangan perbankan di INDONESIA; dan/atau c. Penyertaan Modal atau rencana Penyertaan Modal Bank pada perusahaan yang berlokasi di dalam maupun di luar negeri yang menyebabkan atau
diindikasikan akan menyebabkan kesulitan pengawasan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan.
