POJK
Peraturan Badan Nomor 36-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Prinsip Kehati-Hatian dalam Kegiatan...
Pasal 31
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat memerintahkan Bank untuk mengambil langkah-langkah perbaikan (corrective actions) dan/atau merekomendasikan kepada otoritas yang berwenang untuk melakukan tindakan perbaikan atau pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan Investee. (2) Perintah dan/atau rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan kegiatan Investee: a. mencerminkan kondisi keuangan dan non-keuangan yang tidak sehat; dan/atau b. mengganggu kondisi keuangan dan non-keuangan Bank.
