POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 99
BAB 19 — TINGKAT KESEHATAN KEUANGAN
(1) Rentabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) huruf c merupakan kemampuan Perusahaan Pembiayaan dalam menghasilkan laba. (2) Penilaian terhadap faktor rentabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penilaian terhadap kinerja aset dan efisiensi operasional.
