POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 98
BAB 19 — TINGKAT KESEHATAN KEUANGAN
(1) Perusahaan Pembiayaan wajib membentuk cadangan kerugian penurunan nilai piutang pembiayaan sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku. (2) Pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai piutang pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam penyusunan laporan keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik.
