POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 100
BAB 19 — TINGKAT KESEHATAN KEUANGAN
Penilaian terhadap faktor likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) huruf d merupakan penilaian terhadap tingkat ketersesuaian antara aset lancar dan liabilitas lancar.
