POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 101
BAB 20 — PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN DAN PELAYARAN
(1) Perusahaan Pembiayaan yang didirikan khusus untuk melakukan kegiatan pembiayaan di bidang ketenagalistrikan dapat melakukan kegiatan usaha selain kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Kegiatan usaha lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan dalam mendukung pemenuhan kebutuhan ketenagalistrikan nasional. (3) Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari kewajiban memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1), Pasal 84 ayat (1), dan Pasal 90 ayat (1).
