POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 102
BAB 20 — PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN DAN PELAYARAN
Perusahaan Pembiayaan yang didirikan khusus untuk melakukan kegiatan di bidang pelayaran dikecualikan dari kewajiban memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) dan ayat (3).
