POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 9
BAB 2 — KEGIATAN USAHA
(1) Perusahaan Pembiayaan wajib membuat klausul dalam perjanjian pembiayaan bahwa Debitur dilarang menyewa-pembiayaankan kembali barang yang disewa-pembiayaankan kepada pihak lain. (2) Selama masa Sewa Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan wajib menempelkan plakat atau etiket pada barang yang disewa-pembiayaankan dengan mencantumkan nama dan alamat Perusahaan Pembiayaan serta pernyataan bahwa barang dimaksud terikat dalam perjanjian Sewa Pembiayaan.
