POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 10
BAB 2 — KEGIATAN USAHA
(1) Perusahaan Pembiayaan dilarang melakukan transaksi Anjak Piutang dengan Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang dengan jangka waktu piutang usaha lebih dari 10 (sepuluh) tahun. (2) Perusahaan Pembiayaan dilarang melakukan transaksi Anjak Piutang tanpa Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang dengan jangka waktu piutang usaha lebih dari 2 (dua) tahun. (3) Perusahaan Pembiayaan dilarang melakukan transaksi Anjak Piutang dengan Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang dengan Perusahaan Pembiayaan lainnya sebagai Debitur.
