POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 8
BAB 2 — KEGIATAN USAHA
(1) Sewa Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilakukan dalam penyediaan barang oleh Perusahaan Pembiayaan untuk digunakan oleh
Debitur selama jangka waktu tertentu, yang mengalihkan secara substansial manfaat dan risiko atas barang yang dibiayai. (2) Dalam hal perjanjian Sewa Pembiayaan masih berlaku, kepemilikan atas barang objek transaksi Sewa Pembiayaan berada pada Perusahaan Pembiayaan.
