POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 88
BAB 18 — EKUITAS
Perusahaan Pembiayaan wajib memiliki rasio Ekuitas terhadap Modal Disetor paling rendah sebesar 50% (lima puluh persen).
