POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 89
BAB 19 — TINGKAT KESEHATAN KEUANGAN
(1) Perusahaan Pembiayaan wajib setiap waktu memenuhi persyaratan Tingkat Kesehatan Keuangan dengan kondisi minimum sehat. (2) Pengukuran rasio Tingkat Kesehatan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. rasio permodalan; b. kualitas piutang pembiayaan; c. rentabilitas; dan d. likuiditas.
