Pasal 87
BAB 18 — EKUITAS
(1) Perusahaan Pembiayaan yang berbentuk badan hukum: a. perseroan terbatas wajib memiliki Ekuitas paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau b. koperasi wajib memiliki Ekuitas paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), paling lambat tanggal 31 Desember 2019. (2) Perusahaan Pembiayaan berbadan hukum perseroan terbatas yang telah mendapatkan izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan dan memiliki Ekuitas di bawah ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, wajib memiliki Ekuitas dengan tahapan sebagai berikut: a. paling sedikit sebesar Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar) pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan; dan b. paling sedikit sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar) paling lambat tanggal 31 Desember 2019.
