Pasal 86
BAB 17 — RASIO PIUTANG PEMBIAYAAN
(1) Perusahaan Pembiayaan wajib memiliki rasio Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal) untuk Pembiayaan Investasi dan Pembiayaan Modal Kerja dibandingkan dengan total Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal) sebelum dikurangi cadangan
penyisihan penghapusan piutang pembiayaan yang telah dibentuk paling sedikit 10% (sepuluh persen). (2) Bagi Perusahaan Pembiayaan yang telah memperoleh izin usaha pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, pencapaian rasio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan secara bertahap, yaitu: a. paling sedikit 5% (lima persen) dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan diundangkan; dan b. paling sedikit 10% (sepuluh persen) dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan diundangkan. (3) Bagi Perusahaan Pembiayaan yang memperoleh izin usaha setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, Perusahaan Pembiayaan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 1 (satu) tahun sejak memperoleh izin usaha.
