POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 85
BAB 17 — RASIO PIUTANG PEMBIAYAAN
(1) Perusahaan Pembiayaan wajib MENETAPKAN target rasio Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal) neto terhadap total pendanaan yang diterima dalam rencana bisnis. (2) Target rasio Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal) neto terhadap total pendanaan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditetapkan secara realistis. (3) Realisasi pencapaian target rasio Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal) neto terhadap total pendanaan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan dalam laporan bulanan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
