Pasal 84
BAB 17 — RASIO PIUTANG PEMBIAYAAN
(1) Perusahaan Pembiayaan wajib memiliki rasio Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal) neto terhadap total aset (financing to asset ratio) paling rendah 40% (empat puluh persen). (2) Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal) neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diperoleh dari pengurangan Saldo Piutang Pembiayaan
(Outstanding Principal) dengan cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan yang telah dibentuk oleh Perusahaan Pembiayaan. (3) Perusahaan Pembiayaan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 3 (tiga) tahun sejak memperoleh izin usaha. (4) Dalam hal Perusahaan Pembiayaan yang melakukan peningkatan Modal Disetor untuk pemenuhan ketentuan Ekuitas minimum, rasio permodalan, gearing ratio, dan perbandingan Ekuitas dengan Modal Disetor, Perusahaan Pembiayaan dikecualikan dari pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal peningkatan Modal Disetor disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
