POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 81
BAB 15 — PENDANAAN
Perusahaan Pembiayaan yang akan menerima pinjaman dalam bentuk valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) wajib memenuhi Tingkat Kesehatan Keuangan dengan kondisi minimum sehat.
