POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 80
BAB 15 — PENDANAAN
(1) Perusahaan Pembiayaan yang menerima pinjaman berupa: a. pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b; b. pinjaman subordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf c; c. efek yang diterbitkan melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf d yang bersifat utang; dan d. efek bersifat utang yang diterbitkan tidak melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf e, dalam valuta asing wajib melakukan lindung nilai secara penuh (full hedge). (2) Lindung nilai secara penuh (full hedge) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan untuk pokok pinjaman, suku bunga pinjaman, dan/atau jangka waktu pembayaran.
