Pasal 79
BAB 15 — PENDANAAN
(1) Perusahaan Pembiayaan wajib memenuhi ketentuan gearing ratio paling rendah 0 (nol) kali dan paling tinggi 10 (sepuluh) kali. (2) Gearing ratio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Perusahaan Pembiayaan harus diperoleh dari perbandingan antara penjumlahan: a. pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b; b. pinjaman subordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf c; c. efek yang diterbitkan melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf d yang bersifat utang; dan d. efek bersifat utang yang diterbitkan tidak melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf e, dengan selisih penjumlahan Ekuitas dan pinjaman subordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf c dengan penyertaan. (3) Pinjaman subordinasi yang dapat diperhitungkan sebagai pembagi dalam perhitungan gearing ratio sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan
paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari Modal Disetor.
