POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 78
BAB 15 — PENDANAAN
(1) Perusahaan Pembiayaan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil penerbitan efek bersifat utang tidak melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 69 ayat (1) huruf e dibuat secara berkala setiap 3 (tiga) bulan dengan tanggal laporan 31 Maret, 30 Juni, 30 September, dan 31 Desember. (2) Bentuk dan isi laporan realisasi penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disusun sesuai dengan format 5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
