POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 77
BAB 15 — PENDANAAN
Dalam hal Perusahaan Pembiayaan menerbitkan efek bersifat utang tidak melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf e, Perusahaan Pembiayaan wajib menerbitkan efek bersifat utang yang memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. terdaftar di Kustodian Sentral Efek INDONESIA; b. memiliki agen monitoring yang terdaftar sebagai wali amanat dari Otoritas Jasa Keuangan; c. dilakukan pemeringkatan dengan hasil pemeringkatan minimal layak investasi (investment grade) yang dilakukan oleh lembaga pemeringkat yang telah memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan; dan d. diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
