Pasal 76
BAB 15 — PENDANAAN
(1) Perusahaan Pembiayaan yang akan melakukan penerbitan efek bersifat utang tidak melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf e wajib melaporkan rencana penerbitan efek paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penerbitan sesuai dengan format 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dilampiri dokumen: a. contoh surat efek bersifat utang; b. rincian rencana penggunaan dana yang akan diperoleh; c. rencana memorandum informasi (information memorandum) yang akan ditawarkan, yang paling sedikit memuat informasi mengenai:
rencana masa penawaran efek bersifat utang;
nama efek bersifat utang;
jumlah pokok pendanaan;
jangka waktu pendanaan;
tingkat bunga (jika ada);
agunan (jika ada); dan 7) perpajakan; d. riwayat penerbitan efek sebelumnya (jika ada) yang paling sedikit memuat informasi mengenai:
besaran emisi efek bersifat utang;
rating efek bersifat utang;
jangka waktu penerbitan efek bersifat utang; dan 4) profil pembeli; e. laporan keuangan prospektif; f. informasi mengenai kejadian dan transaksi penting setelah tanggal laporan laporan keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik; g. pernyataan dari Direksi sesuai dengan format 4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; h. rencana pemeringkat efek bersifat utang dan agen monitoring yang akan digunakan; dan i. surat pernyataan manajemen di bidang akuntansi. (2) Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan surat pencatatan terhadap pelaporan rencana penerbitan efek tidak melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak laporan diterima.
