POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 75
BAB 15 — PENDANAAN
Perusahaan Pembiayaan yang akan melakukan penerbitan efek bersifat utang tidak melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf e wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. rencana penerbitan efek bersifat utang tidak melalui penawaran umum telah dicantumkan dalam rencana bisnis Perusahaan Pembiayaan; b. memiliki tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat; c. memiliki tingkat risiko minimum sedang rendah; d. memenuhi ketentuan gearing ratio; dan e. memiliki Ekuitas lebih besar dari Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
