Pasal 82
BAB 16 — LARANGAN
Perusahaan Pembiayaan dilarang: a. menghimpun dana secara langsung dari masyarakat berbentuk giro, tabungan, deposito, dan/atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan penghimpunan dana masyarakat; b. memberikan jaminan dalam segala bentuknya atas pemenuhan kewajiban pihak lain; c. memberikan pinjaman atau pembiayaan dengan menggunakan jaminan berdasarkan hukum gadai; d. menerbitkan surat sanggup bayar (promisorry note), kecuali sebagai jaminan atas utang kepada bank yang menjadi krediturnya; e. melakukan tindakan yang menyebabkan atau memaksa lembaga keuangan lainnya yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau f. melakukan tindakan yang menyebabkan atau memaksa lembaga keuangan lainnya yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan menghindari ketentuan peraturan perundang- undangan.
