Pasal 68
BAB 14 — PENYERTAAN
(1) Perusahaan Pembiayaan hanya dapat melakukan penyertaan langsung pada: a. perusahaan di sektor jasa keuangan di INDONESIA; dan/atau b. perusahaan yang terkait dengan kegiatan Perusahaan Pembiayaan. (2) Jumlah seluruh penyertaan langsung Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melebihi 20% (dua puluh persen) dari jumlah Ekuitas Perusahaan Pembiayaan. (3) Jumlah seluruh penyertaan langsung Perusahaan Pembiayaan kepada entitas dalam 1 (satu) grup dilarang melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah Ekuitas Perusahaan Pembiayaan. (4) Perusahaan Pembiayaan wajib memenuhi ketentuan jumlah penyertaan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) pada saat melakukan penyertaan. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dikecualikan bagi Perusahaan Pembiayaan yang melakukan penyertaan langsung kepada Perusahaan Pembiayaan yang seluruh kegiatan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah hasil pemisahan Perusahaan Pembiayaan yang bersangkutan.
