POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 69
BAB 15 — PENDANAAN
(1) Perusahaan Pembiayaan hanya dapat memperoleh pendanaan berupa: a. penambahan Modal Disetor tidak melalui penawaran umum saham; b. pinjaman dari lembaga pemerintah, bank, industri keuangan non bank, lembaga, dan/atau badan usaha lain; c. pinjaman subordinasi; d. penerbitan efek melalui penawaran umum; e. penerbitan efek bersifat utang tidak melalui penawaran umum; dan/atau f. sekuritisasi aset. (2) Perusahaan Pembiayaan wajib menggunakan dana yang diperoleh dari sumber pendanaan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan dalam perjanjian.
