POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 67
BAB 13 — SERTIFIKASI DAN SYARAT KEBERLANJUTAN BAGI PIHAK UTAMA
Bukti sertifikat atau bukti lain yang menunjukan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris telah memenuhi syarat keberlanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 1 (satu) bulan sejak periode tahunan berakhir.
