Pasal 66
BAB 13 — SERTIFIKASI DAN SYARAT KEBERLANJUTAN BAGI PIHAK UTAMA
(1) Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang telah lulus dalam penilaian kemampuan dan kepatutan wajib memenuhi syarat keberlanjutan paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. (2) Kewajiban syarat keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai dihitung pada tahun takwim berikutnya setelah anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris dimaksud disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris. (3) Pemenuhan syarat berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilakukan dengan cara: a. mengikuti seminar, workshop, atau kegiatan lain yang sejenis; b. mengikuti kursus, pelatihan, atau program pendidikan sejenis; c. menulis makalah, artikel, atau karya tulis lain yang dipublikasikan; dan/atau d. menjadi pembicara dalam kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, menjadi pengajar atau menjadi instruktur dalam kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b. (4) Materi kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus di bidang industri keuangan. (5) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf d, harus yang diselenggarakan oleh: a. lembaga pengawas jasa keuangan di dalam dan luar negeri; b. asosiasi lembaga jasa keuangan di dalam dan luar negeri; c. perguruan tinggi di dalam dan luar negeri; atau d. lembaga pelatihan yang memperoleh izin dari instansi berwenang.
