POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 63
BAB 12 — PENGENDALIAN FRAUD DAN STRATEGI ANTI FRAUD
Kegiatan pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut kejadian fraud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf d terdiri atas: a. melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut kejadian fraud dengan memperhatikan ketentuan internal Perusahaan Pembiayaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. memelihara data kejadian fraud (fraud profiling) guna mendukung pelaksanaan evaluasi; dan c. mekanisme tindak lanjut untuk menghindari kejadian fraud terulang kembali paling sedikit meliputi langkah untuk:
- memperbaiki kelemahan; dan
- memperkuat sistem pengendalian internal Perusahaan Pembiayaan.
