POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 62
BAB 12 — PENGENDALIAN FRAUD DAN STRATEGI ANTI FRAUD
Langkah investigasi, pelaporan, dan sanksi oleh Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf c harus memiliki paling sedikit hal sebagai berikut: a. standar investigasi Perusahaan Pembiayaan meliputi:
- penentuan pihak yang berwenang melaksanakan investigasi dengan memperhatikan independensi dan kompetensi yang dibutuhkan; dan
- mekanisme pelaksanaan investigasi dalam menindaklanjuti hasil deteksi dengan tetap menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh; b. mekanisme pelaporan kejadian fraud kepada internal Perusahaan Pembiayaan maupun kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan c. penerapan kebijakan sanksi untuk memberikan efek jera bagi pelaku fraud Perusahaan Pembiayaan harus diterapkan secara transparan dan konsisten yang paling sedikit meliputi:
- mekanisme pengenaan sanksi; dan
- pihak yang berwenang mengenakan sanksi.
