Pasal 61
BAB 12 — PENGENDALIAN FRAUD DAN STRATEGI ANTI FRAUD
Deteksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan dalam mengidentifikasi dan menemukan kejadian fraud yang paling sedikit mencakup: a. kebijakan dan mekanisme whistleblowing yang dirumuskan secara jelas, mudah dimengerti, dan dapat diimplementasikan secara efektif yang paling sedikit meliputi:
- perlindungan kepada whistleblower serta menjamin kerahasiaan indentitas pelapor dan laporan fraud yang disampaikan;
- menyusun ketentuan internal terkait pengaduan fraud dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- menyusun sistem pelaporan fraud yang paling sedikit memuat: a) tata cara pelaporan; b) sarana; c) pihak yang bertanggung jawab untuk menangani pelaporan; dan d) mekanisme tindak lanjut terhadap kejadian fraud yang dilaporkan;
b. kebijakan dan mekanisme surprise audit yang dilakukan paling sedikit pada unit bisnis yang berisiko tinggi atau rawan terhadap terjadinya fraud; c. kebijakan dan mekanisme surveillance system yang merupakan kegiatan untuk memantau dan menguji efektivitas kebijakan anti fraud yang dilakukan tanpa diketahui atau disadari oleh pihak yang diuji atau diperiksa; dan d. kebijakan surveillance system dilakukan oleh pihak independen dan/atau pihak internal Perusahaan Pembiayaan.
