Pasal 60
BAB 12 — PENGENDALIAN FRAUD DAN STRATEGI ANTI FRAUD
Langkah pencegahan dalam mengurangi kemungkinan risiko terjadinya fraud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf a paling sedikit mencakup: a. anti fraud awareness paling sedikit meliputi:
penyusunan dan sosialisasi anti fraud statement;
program employee awareness; dan
program customer awareness; b. identifikasi kerawanan paling sedikit meliputi:
melakukan proses identifikasi, analisis, dan menilai setiap aktivitas Perusahaan Pembiayaan yang berpotensi merugikan Perusahaan Pembiayaan;
mendokumentasikan dan menginformasikan hasil identifikasi kepada pihak yang berkepentingan; dan
melakukan pengkinian informasi terutama terhadap aktivitas yang dinilai berisiko tinggi terjadinya fraud; dan c. know your employee paling sedikit meliputi:
sistem dan prosedur rekrutmen yang efektif;
sistem seleksi yang dilengkapi kualifikasi yang tepat dengan mempertimbangkan risiko, serta ditetapkan secara objektif dan transparan; dan
kebijakan mengenali karyawan (know your employee).
