POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 59
BAB 12 — PENGENDALIAN FRAUD DAN STRATEGI ANTI FRAUD
(1) Penerapan strategi anti fraud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) wajib dituangkan dalam pedoman yang merupakan acuan bagi Perusahaan Pembiayaan untuk menerapkan strategi anti fraud. (2) Dalam menyusun pedoman strategi anti fraud sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Pembiayaan wajib memperhatikan paling sedikit hal- hal sebagai berikut: a. kondisi lingkungan internal dan eksternal; b. kompleksitas kegiatan usaha; c. potensi, jenis, dan risiko fraud; dan d. kecukupan sumber daya yang dibutuhkan.
