POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 58
BAB 12 — PENGENDALIAN FRAUD DAN STRATEGI ANTI FRAUD
(1) Perusahaan Pembiayaan wajib menerapkan strategi anti fraud yang meliputi: a. pencegahan; b. deteksi; c. investigasi, pelaporan, dan sanksi; dan d. pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut.
(2) Penerapan strategi anti fraud dilakukan terhadap pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha pembiayaan paling sedikit meliputi: a. Debitur; b. internal Perusahaan Pembiayaan; dan c. pihak lain yang bekerja sama dengan Perusahaan Pembiayaan.
