POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 57
BAB 12 — PENGENDALIAN FRAUD DAN STRATEGI ANTI FRAUD
(1) Dalam penerapan aspek edukasi dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf d, Perusahaan Pembiayaan wajib memiliki rencana edukasi dan pelatihan bagi pegawai yang terlibat dalam penerapan strategi anti fraud. (2) Rencana edukasi dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. edukasi dan pelatihan yang disesuaikan dengan kebutuhan Perusahaan Pembiayaan dan kompleksitas organisasi bisnis Perusahaan Pembiayaan; dan b. tahapan dan waktu penyelengaraan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
