Pasal 56
BAB 12 — PENGENDALIAN FRAUD DAN STRATEGI ANTI FRAUD
(1) Perusahaan Pembiayaan wajib melakukan pengendalian dan pemantauan fraud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf c untuk meningkatkan efektivitas sistem pengendalian internal. (2) Langkah-langkah dalam pengendalian dan pemantauan fraud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sebagai berikut: a. penetapan kebijakan dan prosedur pengendalian yang khusus ditujukan untuk pengendalian fraud; b. pengendalian melalui kaji ulang baik oleh manajemen (top level review) maupun kaji ulang operasional (functional review) oleh audit internal atas pelaksanaan strategi anti fraud; c. pengendalian di bidang sumber daya manusia (SDM) yang ditujukan untuk peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas dan pengendalian fraud; d. penetapan pemisahan fungsi dalam pelaksanaan aktivitas Perusahaan Pembiayaan pada seluruh jenjang organisasi, misalnya pemisahan fungsi antara bagian yang melakukan proses akseptasi,
klaim, dan keuangan dengan tujuan agar setiap pihak yang terkait dalam aktivitas tersebut tidak memiliki peluang untuk melakukan dan menyembunyikan fraud; e. pengendalian sistem informasi yang mendukung pengolahan, penyimpanan, dan pengamanan data secara elektronik untuk mencegah potensi terjadinya fraud; dan f. pengendalian lain dalam pengendalian fraud seperti pengendalian aset fisik dan dokumentasi.
