Pasal 55
BAB 12 — PENGENDALIAN FRAUD DAN STRATEGI ANTI FRAUD
(1) Dalam penerapan aspek struktur organisasi dan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf b, Perusahaan Pembiayaan wajib membentuk unit atau fungsi yang bertugas menangani pengendalian fraud dalam organisasi Perusahaan Pembiayaan. (2) Pembentukan unit atau fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut: a. struktur organisasi disesuaikan dengan karakteristik dan kompleksitas kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan;
b. penetapan uraian tugas dan tanggung jawab yang jelas; c. pertanggungjawaban unit atau fungsi tersebut langsung kepada direktur utama atau yang setara pada Perusahaan Pembiayaan serta hubungan komunikasi dan pelaporan secara langsung kepada Dewan Komisaris; dan d. pelaksanaan tugas pada unit atau fungsi tersebut dilakukan oleh sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kompetensi, integritas, dan independensi, serta didukung dengan pertanggungjawaban yang jelas.
