Pasal 54
BAB 12 — PENGENDALIAN FRAUD DAN STRATEGI ANTI FRAUD
Pengawasan aktif manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a paling sedikit meliputi: a. pengendalian fraud secara menyeluruh yang dilakukan oleh Direksi dalam melakukan tugas, wewenang, dan tanggung jawab; b. kewenangan, tugas, dan tanggung jawab Direksi dalam melakukan pengendalian fraud yang secara umum mencakup:
- pengembangan budaya dan kepedulian terhadap anti fraud pada seluruh jenjang organisasi, paling sedikit dengan melakukan:
a) mendeklarasikan ketentuan anti fraud; dan b) komunikasi yang memadai kepada seluruh jenjang organisasi perusahaan tentang perilaku yang termasuk tindakan fraud; 2. penyusunan dan pengawasan penerapan kode etik dalam pencegahan fraud bagi seluruh jenjang organisasi; 3. penyusunan dan pengawasan penerapan strategi anti fraud; 4. pengembangan kualitas sumber daya manusia (SDM), khususnya yang terkait dengan peningkatan awarenes dan pengendalian fraud; 5. pemantauan dan evaluasi atas kejadian fraud serta penetapan tindak lanjut; dan 6. pengembangan saluran komunikasi yang efektif di internal Perusahaan Pembiayaan agar seluruh jenjang organisasi Perusahaan Pembiayaan memahami dan mematuhi kebijakan dan prosedur yang berlaku termasuk kebijakan dalam pengendalian fraud; dan c. Dewan Komisaris bertanggung jawab untuk memantau secara berkala atas pengendalian fraud.
