POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 53
BAB 12 — PENGENDALIAN FRAUD DAN STRATEGI ANTI FRAUD
(1) Perusahaan Pembiayaan wajib melaksanakan pengendalian fraud. (2) Pengendalian fraud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek sebagai berikut: a. pengawasan aktif manajemen; b. struktur organisasi dan pertanggungjawaban; c. pengendalian dan pemantauan; dan d. edukasi dan pelatihan.
