POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 52
BAB 11 — PENAGIHAN
Perusahaan Pembiayaan wajib mengembalikan uang kelebihan dari hasil penjualan agunan melalui pelelangan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a atau penjualan agunan di bawah tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf b kepada Debitur dalam jangka waktu sesuai dengan perjanjian pembiayaan.
