POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 51
BAB 11 — PENAGIHAN
(1) Dalam hal setelah dilaksanakan eksekusi agunan dan Debitur tidak dapat menyelesaikan kewajiban dalam jangka waktu tertentu, Perusahaan Pembiayaan hanya dapat melakukan: a. penjualan agunan melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan; dan/atau b. penjualan agunan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan harga Perusahaan Pembiayaan dan Debitur sebelum agunan dijual. (2) Pelaksanaan penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh Perusahaan Pembiayaan kepada Debitur dan diumumkan paling sedikit dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan.
