Pasal 50
BAB 11 — PENAGIHAN
(1) Eksekusi agunan oleh Perusahaan Pembiayaan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Debitur terbukti wanprestasi; b. Debitur sudah diberikan surat peringatan; dan
c. Perusahaan Pembiayaan memiliki sertifikat jaminan fidusia, sertifikat hak tanggungan, dan/atau sertifikat hipotek. (2) Eksekusi agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur masing-masing agunan. (3) Eksekusi agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan dalam berita acara eksekusi agunan. (4) Dalam hal terjadi eksekusi agunan, Perusahaan Pembiayaan wajib menjelaskan kepada Debitur informasi mengenai: a. outstanding pokok terutang; b. bunga yang terutang; c. denda yang terutang; d. biaya terkait eksekusi agunan; dan e. mekanisme penjualan agunan dalam hal Debitur tidak menyelesaikan kewajibannya.
